Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2017 akan berlangsung selama 10 bulan. Yaitu mulai dari bulan Mei 2016 hingga Februari 2017.
Tahapan ini telah dimuat dalam draf Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017. (Baca: Inilah Rancangan Tahapan Pilkada Serentak 2017).
Anggota Komisi II DPR, Dadang S Muchtar mengkritisi tentang rentang waktu tahapan Pilkada 2017, yang dinilai terlalu panjang.
Dadang menghubungkan rentang waku tahapan dengan filosofi awal adanya keputusan menyerentakkan Pilkada yaitu efektif dan efisien.
"Saya menilai tahapan Pilkada selama 10 bulan yang dirancang oleh KPU tidak memenuhi kriteria efektif dan efisien," ujar politisi Partai Golkar ini, Kamis (18/3).
Diketahui, KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terkait Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017. Rapat adalah rapat konsultasi awal, akan ada rapat konsultasi untuk memperdalam dan membahas draft Peraturan KPU tersebut. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA