post image
KOMENTAR
Kalangan DPR meminta Pemerintah untuk tidak menaikkan besaran iuran untuk peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang akan efektif per 1 April 2016.

Saat dimintai tanggapannya, Presiden Joko Widodo mengaku akan memanggil Direksi dan manajemen BPJS untuk melihat urgensi kenaikan iuran BPJS tersebut.

"Saya akan panggil direksi dan manajemennya," kata Presiden saat meninjau pelaksanaan BPJS Kesehatan di RSUD Sumedang, (Kamis, 17/3) seperti dikutip dari rilis Tim Komunikasi Presiden, Sukardi Rinakit.

Soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016 dan diundangkan pada 1 Maret lalu.

Besaran perubahan iuran tersebut adalah:

1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.[rgu/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas