post image
KOMENTAR
Sidang perdana Eddy Sofyan yang bertempat di ruang Cakra I Gedung Pengadilan Negeri Medan, di Jalan Pengadilan, Kamis (17/3) hanya mengagendakan pembacaan dakwaan dugaan korupsi Dana Hibah Bansos 2012-2013. Pembacaan dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntun hukum Kejari Rehulina Br. Purba dan Ingen Malem Br. Purba.

Setelah sidang ditutup dan dilanjutkan pada Rabu (17/3), Eddy Sofyan memberikan beberapa pernyataan terkait sidang-sidang yang akan dijalaninya.

"Sidang ini kan baru pembacaan dakwaan, di sidang-sidang selanjutnya saya akan bacakan pembelaan hukum dan pledoi saya. Kita akan buka semua di persidangan ini," kata Eddy Sofyan.

Eddy Sofyan juga mengungkapkan bahwa ia akan mengambil justice colaborrator yang ditawarkan hakim.

"Selama ada pertanyaan yang bisa saya jawab, akan saya jawab. Perlu dipahami, bahwa bansos dengan hibah itu berbeda. Saya Hibah, kalau hibah ada 6 komponen yang terkait yaitu gubernur, DPRD, Tim Anggaran Pemerintah daerah, PPKD,  17 SKPD, dan Penerima," demikian Eddy Sofyan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum