Petugas sipir lembaga permasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Wilson P Sembiring (24) warga Dusun Sampe Gunung Pasar 8, Namo Trasi, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, Rabu (16/3) jam 13.30 WIB.
Wilson Sembiring ditahan Seksi Pidana Umum (sie Pidum) Kejari Binjai dalam kasus perjudian bersama rekannya Chanda Sembiring pada 31 Oktober 2015 lalu. Saat itu ia ditangkap oleh petugas dari Polsek Sei Bingei, di Desa Pasar 4, Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Namun ia sempat ditangguhkan karena dengan alasan sedang bertugas sebagai Sipir Lapas Tanjung Gusta.
Setelah 5 bulan berjalan, polisi kembali mengamankan Wilson dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Binjai. Pada saat diserahkan ke Jaksa, Wilson terus melawan dan tidak mengakui dia ikut main judi.
"Saya tidak ada ikut main judi," kata Wilson kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aben BM Situmorang SH.
Tidak hanya membantah ikut bermain judi, Wilson juga mengaku dia tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Sei Bingai, terkait kasus judi tersebut.
"Saya juga tidak pernah diperiksa, masalah ditangkap main judi. Bagaimana saya mau ditahan," katanya melawan.
Perlawanan ini membuat JPU Aben Situmorang SH kesal dan menunjukkan berkas perkara yang mereka terima dari polisi.
"Ini kan keteranganmu yang dituangkan dalam BAP di polisi," katanya.
Aben Situmorang mengatakan Wilson pernah diburon, karena tidak pernah mematuhi peraturan untuk wajib lapor di Polsek. Bahkan, saat diserahkan dari kepolisian ke Kejaksaan, Wilson juga melawan.
"Sebelumnya dia (Wilson) ini DPO. Setibanya disini (Kejari) dia melawan lagi," ujarnya menambahkan dalam waktu dekat ini Wilson akan disidangkan.[rgu]
KOMENTAR ANDA