
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Marsugi Nainggolan dengan agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa Eddy Syofian melakukan tindak pidana korupsi dengan karena meloloskan para penerima dana hibah tanpa melakukan verifikasi sebagaimana mestinya. Alhasil, sejumlah LSM fiktif menerima dana hibah bansos yang mengakibatkan munculnya kerugian negara.
Usai pembacaan dakwaan, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. Dalam kasus ini disebut terdapat 141 saksi yang akan dihadirkan termasuk saksi ahli.[rgu]
KOMENTAR ANDA