Belasan pengunjung yang mengenakan seragam PNS terlihat hadir di ruang Cakra I Gedung Pengadilan Negeri Medan, di Jalan Pengadilan, Kamis (17/3). Mereka terlihat antusias mengikuti persidangan perdana Kepala Kesbangpolinmas Provinsi Sumatera Utara, Eddy Syofian dalam kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2012-2013.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Marsugi Nainggolan dengan agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa Eddy Syofian melakukan tindak pidana korupsi dengan karena meloloskan para penerima dana hibah tanpa melakukan verifikasi sebagaimana mestinya. Alhasil, sejumlah LSM fiktif menerima dana hibah bansos yang mengakibatkan munculnya kerugian negara.
Usai pembacaan dakwaan, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi. Dalam kasus ini disebut terdapat 141 saksi yang akan dihadirkan termasuk saksi ahli.[rgu]
KOMENTAR ANDA