Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed) Prof.DR. Bungaran Antonius Simanjuntak mengatakan istilah gotong royong sebaiknya tidak sembarangan digunakan untuk menyebut prinsip yang dianut dalam penyelenggaraan BPJS. Sebab dalam istilah tersebut menurutnya memiliki pemahaman yang sangat luas dengan ditandai adanya kerjasama dan kesamaan perlakuan antara seluruh pihak yang terlibat didalam gotong royong tersebut. Demikian disampaikannya menanggapi adanya kenaikan premi BPJS yang ditandai dengan keluarnya Peraturan Presiden 19 tahun 2016 tentang penyesuaian iuran menggantikan Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan
"Jangan sembarangan menggunakan kata gotong royong," katanya kepada medanbagus.com, beberapa saat lalu.
Dosen Pasca Sarjana Unimed ini mengatakan, pada prinsipnya program BPJS yang dibuat oleh pemerintah ini mempunyai tujuan yang sangat baik. Sebab, seluruh kalangan masyarakat akan terjamin pelayanan kesehatannya. Namun menurutnya hal ini juga harus disosialisasikan lebih masif agar masyarakat mengerti mengenai BPJS. Di sisi lain hal ini juga akan mencegah munculnya intrik-intrik perusahaan yang menggunakan kelemahan dari BPJS untuk menyuburkan perusahaannya.
"Harus disosialisasikan dengan baik, jangan ada intrik-intrik perusahaan yang menggunakan kelemahan BPJS untuk menyuburkan perusahaan mereka," ujarnya.
Ditanya apakah dengan kondisi yang ada BPJS tetap layak disebut sudah menerapkan sistem Gotong Royong?. Prof Bungaran mengaku belum melakukan kajian mengenai hal tersebut.
"Saya belum melakukan kajian mengenai hal tersebut, tapi memang sering sekali ide dan pelaksanaannya dilapangan beda," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA