Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara menggerebek kawasan Starban, Medan Polonia, Rabu (16/3). BNNP menangkap salah seorang pengedar bernama Syamsul dari salah satu rumah di Jalan Balai Desa, Gang Bilal di kawasan perumahan padat penduduk. Dari tangan tersangka diamankan 20 Bal ganja siap edar, satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu plastik ganja kering.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumatera Utara, AKBP Agus Halimuddin mengatakan tersangka merupakan pengedar yang sudah lama menjadi target mereka.
"Dari hasil penangkapan positif ditemukan barang bukti dari pengedar. Selain satu orang pengedar, seorang pemakai juga diamankan, katanya dilokasi.
Penggerebekan ini melibatkan belasan personil BNNP Sumatera Utara. Penangkapan terhadap tersangka ini langsung mengundang keramaian warga dilokasi. Tidak jarang diantara mereka yang mengaku bersyukur atas penangkapan yang dilakukan oleh petugas.
"Cocok itu ditangkap memang, udah lama itu," teriak mereka.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsug diboyong beserta barang buktinya ke kantor BNNP Sumut di Jalan Medan Estate, Kawasan Pancing, Deli Serdang.[rgu]
KOMENTAR ANDA