Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan mengirimkan amanat presiden ke DPR, yang berkaitan dengan revisi UU Pilkada. UU hasil revisi ini nantinya diharapkan bisa jadi pedoman Pilkada Serentak 2017.
Menteri Dalam Negari, Tjahjo Kumolo mengatakan, menyangkut anggaran Pilkada, itu tetap dibebankan kepada pemerintahan daerah alias APBD.
Tjahjo meyakini, kalau pemda bisa mengatur masalah anggaran Pilkada dengan baik.
Sebelumnya, ada wacana Pilkada didanai 50:50 dari APBD dan APBN. Mengingat, pada Pilkada Serentak 2015 lalu, ada tiga daerah yang pilkadanya ditunda karena ketidakadaan anggaran.
Tjahjo menambahkan, ada hampir 16 poin perubahan dalam revisi UU Pilkada, dan sudah ada harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet, sehingga mudah-mudahan ampresnya akan dikirimkan ke DPR dalam pekan ini.
Mudah-mudahan setelah masa reses DPR awal Maret kita sudah bisa kerja, paling lambat mudah-mudahan satu bulan selesai, sehingga KPU sudah bisa melakukan perubahan-perubahan yang berkaitan dengan peraturan KPU, Bawaslu setelah undang-undang ini berjalan pada bulan April. Mudah-mudahan ini 107 Pilkada di tahun depan bulan Februari ini tahapannya sudah bisa dimulai pada bulan Mei, April-Mei oleh KPU," kata Tjahjo. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA