post image
KOMENTAR
Tim gabungan dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seorang wanita bernama Yanuelva Etlina, di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (15/3). Yanuelva merupakan terpidana tindak pidana korupsi kredit macet Bank Jawa Tengah senilai Rp 39 miliar yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam 4 tahun terakhir.

"Hari ini jam 12 tadi tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap DPO Kejati Jateng dalam perkara korupsi atas nama Yanuelva Etlina," kata Nanang Sigit, Asintel Kejati Sumut.

Nanang menjelaskan, Yanuelva Etlina merupakan terpidana 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi kredit dengan jaminan fiktif di Bank Jateng dan Bank Jateng Syariah. Kredit itu macet sehingga merugikan keuangan negara Rp 39 miliar.

Perempuan ini juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp 39 miliar. Jika tidak mampu membayar harta bendanya akan disita dan dilelang. Kalau hasilnya tidak mencukupi, dia harus menjalani penjara selama 8 tahun.

Perkara yang membelit Yanuelva disidangkan pada 2012. Dalam proses persidangan, Direktur CV Enhat itu sempat ditahan. Namun, pada 12 Februari 2012, majelis hakim memerintahkan agar dia dikeluarkan dari tahanan.

Setelah perkaranya inkrah, jaksa gagal mengeksekusi Yanuelva Etlina.

"Saat rumahnya didatangi, dia kabur meminjam motor temannya, kemudian dijemput seseorang, setelah itu kita kehilangan jejak," sambung Nanang.

Penangkapan ini menurut Nanang sudah diinformasikan kepada pihak Kejati Jawa Tengah yang sore ini rencananya akan langsung menjemput sang napi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel