Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiadi alias Ofi telah dinyatakan positif pengguna narkoba jenis sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, Kuasa Hukum Nofiadi, Febuar Rahman, menegaskan bahwa kliennya tidak tertangkap tangan.
Ketika BNN melakukan penggerebekan di kediaman ayahnya di Jalan Musyawarah III, Kecamatan Gandus, Palembang, tidak ditemukan barang bukti apapun, baik itu narkoba maupun alat hisap sabu.
"Ofi (Nofiadi) tidak tertangkap tangan, tidak ada pesta narkoba. Termasuk barang bukti berupa sabu, baik dirumahnya ataupun di badannya. Jadi tidak betul kalau dikatakan tertangkap tangan saat pesta narkoba," jelas Febuar kepada RMOL Sumsel, Selasa (15/3).
Kata Febuar, hingga saat ini Ofi masih berstatus sebagai terperiksa. BNN juga belum memutuskan apakah dia akan dipidana atau direhabilitasi.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Sekarang pun statusnya masih sebagai terperiksa," jelasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA