Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengevaluasi seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) tahun 2015. Evaluasi dilakukan untuk memetakan seluruh permasalahan dan berbagai dinamika pada Pilkada 23 kabupaten/kota di Sumut.
"Evaluasi akhir ini untuk mengetahui, dimana kelemahan dan kekurangan pelaksanaan pengawasan. Faktor-faktor apa saja yang menjadi kelemahan untuk perbaikan," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan didampingi dua Anggota Bawaslu Sumut Hardi Munte dan Aulia Andri, Senin (14/3).
Evaluasi akhir dan finalisasi laporan akhir pengawasan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 13 sampai 15 Maret, di Patra Jasa Resort Parapat. Laporan hasil pengawasan ini merupakan kewajiban Panwas Pilkada kab/kota yang akan disampaikan kepada berbagai pihak, Bawaslu RI dan Bawaslu Sumut, pemerintah daerah dan lembaga terkait.
"Kita berharap, laporan akhir ini menggambarkan seluruh peristiwa penting dalam pelaksanaan Pilkada lalu. Tidak sekedar laporan, akan tetapi diharapkan menjadi dokumentasi dan sumber informasi dalam upaya perbaikan pelaksanaan demokrasi," katanya.
Dalam evaluasi terungkap berbagai perosalan yang menjadi kendala dalam pengawasan. Diantaranya mengenai keterlambatan anggaran yang berdampak pada terlambatnya pembangunan infrastruktur pengawasan.
Di sisi lain, pengawasan juga mendapat apresiasi. Sebab, Sumut yang awalnya masuk dalam potensi kerawanan Pilkada serentak, dapat berjalan dengan baik. "Sumut ini kan awalnya masuk dalam kategori rawan. Ternyata, bisa berjalan dengan baik," katanya dan menambahkan tertundanya pemungutan suara di Kota Siantar dan Simalungun merupakan kejadian khusus.
Kesempatan itu disampaikanya juga, evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan Pilkada juga bertujuan untuk mendapatkan informasi dari berbagai kabupaten/kota mengenai kekurangan aturan dan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui, DPR akan merevisi Undang-Undang Nomo 8 tahun 2015 tentang Pilkada.
Evaluasi juga mengundang narasumber ahli hukum administrasi dan tata negara DR Marzuki Lubis SH MHum untuk penguatan kelembagaan. Marzuki menilai perlunya keselarasan antara Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu dalam hal pelaksanaan dan pengawasan. Sehingga tidak menjadi perdebatan kewenangan pada saat pelaksanaan Pilkada.
"Kita akan mengeluarkan rekomendasi, berupa pendapat atau masukan dalam revisi undang-undang Pilkada," kata Syafrida.[rgu]
KOMENTAR ANDA