post image
KOMENTAR
BPJS tak kunjung terlepas dari masalah.Aturan yang mengharuskan peserta BPJS kesehatan harus membawa rujukan puskesmas untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit  sebelumnya sudah menjadi masalah rakyat jika berada dalam keadaan darurat.  Naiknya iuran BPJS kesehatan disinyalir menambah masalah untuk rakyat.

Hal tersebut berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan yang salah satu isinya adalah kenaikan iuran peserta BPJS mulai 1 April 2016.

Salah seorang masyarakat yang mengikuti BPJS kesehatan kelas I turut mengungkapkan kekecewaannya.

"Sebelum ditanya, saya tidak tahu iuran BPJS kesehatan dinaikkan. Dengan dinaikkannya iuran kelas I dari Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000, lebih baik tidak usah ikut BPJS kesehatan lagi. Besar kali naiknya, terlalu memberatkan," ungkap Zul, seorang guru honorer di kota Medan, Senin (14/3).[rgu]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan