post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti menerima vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan. Dengan suara gemetar dan mata berkaca-kaca, Gatot meminta maaf kepada masyarakat Sumut dan bangsa Indonesia umumnya atas tindakan mereka tersebut.

"Saya beserta istri mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan bangsa dan negara Indonesia. Saya menerima putusan ini," ungkap Gatot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Gatot tiga tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara untuk Evy. Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap panitera dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan serta menyuap Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang saat itu berstatus sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Sebelum sidang dimulai, Gatot berharap bisa bebas bersama Evy dalam jeratan hukum yang disangkakan penuntut umum KPK. Vonis ini pun lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK sebesar 4,5 dan 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan untuk masing-masing terdakwa.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum