post image
KOMENTAR
Diprijal Andika Siahaan alias Andi (27 Thn), kena batunya. Setelah Malang melintang di dunia narkoba, akhirnya pada Jum'at (11/3) Andi yang berawakan ceking dgn rambut jigrak, di ringkus oleh personel polisi dari Polsek Binjai selatan.

Tanpa melakukan perlawan, Andi berhasil diringkus sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya di jalan gunung rinjani, lingkungan lll, kelurahan Binjai estate, Binjai selatan, dengan barang bukti sabu sabu seberat 0,41 gram.

Kapolsek Binjai selatan, kompol Syaiful Bahri, melalui kanit reskrim, ipda Irfan pane, membenarkan telah menangkap Andi karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Andi merupakan TO kami, setelah kita lakukan under cover (penyamaran) dan langsung kita sergap," katanya, Senin (14/3).

Sementara itu barang bukti yang kita amankan adalah, satu bungkus paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,41 gr, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah mancis, pirek dan dompet.

Tersangka akan di kenakan pasal 112 dan 114 undang undang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, ujar Irfan menyambung pembicaraannya.

Andi sendiri mengaku sangat menyesal menjadi pengedar. Ia mengaku pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya.

"Saya sangat menyesal sekali bang, tapi apa daya nasi sudah menjadi bubur," ujarnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel