Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti berharap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa memberikan keputusan secara arif dan bijaksana dalam vonis.
Terdakwa suap panitera dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella itu juga berharap dibebaskan dari tuntutan.
"Jadi harapan tertingi saya ada benar-benar pertimbangan yang arif dari hakim Tipikor. Semoga bebas dan seringan-ringannya," ungkap Gatot saat ditemui di ruang tunggu tahanan pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 4,5 tahun penjara terhadap Gatot, sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta karena menyuap hakim dan panitera PTUN Medan senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.
Keduanya memberi suap kepada hakim yaitu Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.
Uang diberikan dengan tujuan mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Keduanya dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara pada dakwaan kedua, Gatot dan Evy juga telah terbukti memberikan uang Rp200 juta kepada Patrice Rio Capella selaku Sekjen Nasdem dan juga Anggota Komisi lll DPR RI periode 2014-2019 ketika itu.
Mereka berdua berharap Rio Capella dengan menggunakan kedudukannya baik sebagai Sekjen Nasdem serta anggota dewan untuk mempengaruhi pejabat Kejaksaan Agung selaku mitra kerja Komisi lll DPR dan memfasilitasi islah.
Terkait dengan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Akibat perbuatan itu, Gatot dan Evy dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA