post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, masih membela dirinya saat menghadapi sidang vonis perkara dugaan suap panitera dan hakim panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, hari ini.

Kepada wartawan, Gatot menekankan bahwa suap kepada panitera dan hakim PTUN Medan yang dilakukan kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis bukanlah kehendak dirinya. Gatot menuding Kaligis sebagai pihak yang berinisiatif melakukan suap.

"Tanpa sepengretahuan kami. Tapi apapun itu, kami terima dan tidak ada bentuk perlawanan. Ini ujian Pak OC dan jatuh kepada saya juga," ungkap Gatot di ruang tunggu tahanan Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3).

Di kesempatan sama, istri Gatot, Evy Susanti, juga mengatakan bahwa mereka tidak berinisiatif menyuap anggota Komisi III DPR yang juga Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

"Suap Rio Caplla bukan dari diri saya dan inisiatif kami," ujar Evy

Jaksa Penuntut Umum di KPK menuntut Gatot dengan 4,5 tahun penjara. Sedangkan Evy Susanti dituntut 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 200 juta karena menyuap hakim dan panitera PTUN Medan senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Selain itu menyuap anggota DPR yang adalah Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, sebesar Rp 200 juta.

Keduanya memberi suap kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

Tujuannya terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai NasDem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR.

Terkait perkara ini, sudah ada 6 terdakwa yang sudah divonis yaitu OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama 2 tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum