post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, menghadapi sidang putusan atas perkara dugaan suap panitera dan hakim panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3). Sebelum menjalani sidang, Gatot sempat menunaikan ibadah di mushola yang berada tak jauh dari ruang tunggu tahanan Tipikor. Sementara Evy, menunggu di ruangan

Sejumlah anggota keluarga tampak menemani Gatot dan istri di ruangan yang berada di basement Pengadilan Tipikor

"Secara mental kita sudah siap. Ini tidak sehari dua hari, ini bisa setahun dua tahun. Semakin ke sini, kita semakin ikhlas," kata Evy saat ditemui di ruang tunggu tahanan

Usai menjalani ibadah, Gatot menghampiri istrinya yang sedang diwawancara. Keduanya kompak mengenakan batik coklat.

Gatot mengungkapkan, pasrah menerima apapun vonis yang akan diberikan hakim Tipikor.

"Yang pasti, kita punya Tuhan, usaha kita sudah maksimal, saksi-saksi dan pembelaan sudah kita ungkapkan semua. Kita serahkan kepada Allah, ada keajaiban. Harapan saya ada pertimbangan arif dari hakim Tipikor, semoga vonisnya seringan-ringannya," tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum di KPK menuntut Gatot dengan 4,5 tahun penjara. Sedangkan Evy Susanti dituntut 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 200 juta karena menyuap hakim dan panitera PTUN Medan senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Selain itu menyuap anggota DPR yang adalah Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, sebesar Rp 200 juta.

Keduanya memberi suap kepada Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

Tujuannya terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai NasDem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR.

Terkait perkara ini, sudah ada 6 terdakwa yang sudah divonis yaitu OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama 2 tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum