post image
KOMENTAR
Polda Riau telah menetapkan 41 tersangka pembakar lahan dan hutan sepanjang Januari-Maret 2016.

"Seluruh tersangka pembakar lahan tersebut ditangani oleh tujuh Kepolisian Resor se-Riau," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo seperti dikutip Antara, Minggu (13/3).

Dia menjelaskan, Polres Dumai merupakan satuan yang menangani perkara pembakar lahan terbanyak dengan 16 tersangka, dengan satu diantaranya telah menjalani proses tahap II. Sementara Polres Siak menangani enam tersangka pembakar lahan, diikuti Pelalawan dan Rokan Hilir masing-masing lima tersangka. Selanjutnya Polres Indragiri Hilir dan Bengkalis masing-masing menangani empat tersangka pembakar lahan.

"Terakhir Polres Meranti satu tersangka," ujar Guntur.

Dalam tiga bulan pertama 2016 tercatat seluas 264,225 hektar lahan terbakar. Dari data yang dirilis, Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan wilayah dengan luas kebakaran yang cukup parah yakni 105,5 hektar. Angka tersebut merupakan yang terluas dibanding daerah lainnya, namun hingga kini baru satu tersangka yang berhasil diamankan.

Dijelaskan Guntur, dari seluruh perkara kebakaran lahan dan hutan yang ditangani jajaran Polda Riau berasal dari perorangan dan belum ada tersangka dari korporasi.

Namun begitu, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) merilis berdasarkan pantauan keberadaan titik panas yang dilakukan pihaknya selama Januari-Maret 2016 menunjukan 629 hotspot berada diareal perusahaan.

Koordinator Jikalahari Woro Supartinah merincikan 324 hotspot terpantau pada konsesi Izin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman atau (IUPHHKHT), konsesi hak guna usaha (HGU) sebanyak 47 hotspot, kawasan konservasi 78 Hotspot dan di kawasan lainnya sebanyak 141 hotspot.

"Dalam hal ini jelas bahwa perusahaan menjadi penyumbang kebakaran hutan dan lahan terbesar," katanya.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum