Personil dari Satuan Brimob Pelopor Detasemen A, Polda Sumut mengamankan 2 unit truk pengangkut bawang merah ilegal dari Aceh, Sabtu (12/3). Truk dengan nomor polisi BL 8604 DB dan BL 8596 Z, tersebut diamankan saat melintas di Jalan T Amir Hamzah dan selanjunya digiring ke komando.
Kaden A Brimob poldasu, AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH Sik, melalui wakaden Kompol Adam Malik Lubis, membenarkan telah mengamankan 2 unit truk dengan muatan bawang merah dari Aceh.
"Ya benar, satuan resmob dari Brimob detasemen A berhasil menangkap 2 unit truk bermuatan bawang merah dengan berat 18 ton, yang dibawa dari Aceh dengan tujuan Medan, untuk selanjutnya kita akan serahkan hasil tangkapan ini ke Polda Sumut," ujarnya.
"Bawang merah peking yang dibawa dari Aceh itu kami amankan karena dokumen dokumen dari barang ini tidak lengkap,"sambung Adam Malik.
Sementara itu salah satu sopir yang bernama siman (32 Thn), mengaku tidak mengetahui persoalan dokumen bafang yang diangkunya. Ia mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan bawang tersebut dengan upah Rp 2 juta.
"Saya udah 2 kali membawa bawang merah ini, tapi yang kedua ini tertangkap, saya kurang tau apa masalahnya, tapi kata Pak polisi itu dokumennya kurang lengkap," ungkapnya.
Warga Aceh tamiang, kecamatan karang baru ini juga mengatakan, bahwa bawang merah peking yang mereka muat dari Aceh ini, rencananya akan di bawa ke kawasan krakatau, Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA