Orang yang mengidap sakit jiwa menjadi masalah yang belum terselesaikan di kota Medan. Selain ditandai dengan menjamurnya orang gila di setiap sudut kota medan, koordinasi antara kedinasan terkait juga tidak jelas.
Sebelumnya medanbagus.com telah mendatangi RSJ Prof. dr. Ildrem untuk meminta keterangan atas sistem penanganan orang-orang pengidap penyakit jiwa. Direktur pelayanan RSJ Prof. Dr. Ildrem saat itu mengatakan bahwa RSJ dan dinas kesehatan hanya menerima orang gila yang telah dijaring dinas sosial di pinggir jalan atau menerima pasien BPJS.
Setelah mendatangi dinas sosial, terdapat perbedaan antara pernyataan mereka dengan pernyataan yang diberikan direktur pelayanan RSJ Prof. dr. Ildrem.
"Tidak benar kalau dikatakan kami yang memiliki kewajiban menjaring orang gila di pinggir jalan. Sesuai UU No 18 Tahun 2014, tugas kami terkait orang gila hanya ketika mereka telah sembuh untuk selanjutnya kami berikan pelayanan sosial sebelum dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat," kata Zailun SH. MAP., ketua bidang pelayanan sosial dinas sosial dan tenaga kerja Medan, Jumat (11/3)
Beliau juga pernah mengatakan bahwa mereka pernah melakukan tugas ekstra di luar kewajiban dengan ikut menjaring orang gila di pinggir jalan. Namun setelah dilakukan penjaringan, pihak RSJ tidak menerimanya karena faktor BPJS. Hal tersebut juga bertolak belakang dengan pernyataan wakil direkur pelayanan RSJ Prof. dr. Ildrem yang menyatakan RSJ dapat menerima pasien sakit jiwa dari penjaringan dinas sosial.
"Kami pernah sekali melaksanakan penjaringan orang gila, tapi setelah kami dapat orang-orang gilanya, RSJ gak mau menerima. Kata mereka harus dengan BPJS baru bisa dirawat," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA