post image
KOMENTAR
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai beredarnya isu deparpolisasi harus dihadapi dengan pengelolaan partai politik yang baik yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Sedangkan fenomena calon independen atau perseorangan adalah suatu kewajaran dalam berdemokrasi dan dilindungi Konstitusi.

"Tidak perlu dikhawatirkan. Isu deparpolisasi harus dihadapi dengan good party governance. Kemampuan partai politik memberikan pengelolaan partai yang baik untuk kepentingan rakyat, terutama dalam melahirkan pejabat publik yang berkualitas dan amanah," kata Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP PKS, Almuzzammil Yusuf dalam keterangan persnya, Jakarta, Kamis (11/3).

Kenapa tidak perlu khawatir? Menurut Muzzammil, UUD NRI Tahun 1945 menempatkan partai politik pada posisi yang penting khususnya dalam pengisian pejabat negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 6A Ayat (2) yang menegaskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Kemudian Pasal 22E Ayat (3) bahwa peserta pemilihan umum untuk anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

"Dengan demikian, pengisian pejabat negara untuk Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPRD adalah menjadi tanggungjawab partai politik. Inilah yang harus dijaga oleh kita semua," jelasnya

Menihilkan atau menghilangkan peran partai politik, menurut Muzzammil, tidak hanya mengancam demokrasi, namun juga bertentangan dengan konstitusi Indonesia. "Selama itu tidak terjadi, maka isu deparpolisasi harus menjadi koreksi atas berjalannya fungsi partai politik, khususnya dalam regenerasi kepemimpinan," ujarnya.

Muzzammil, mengajak semua pihak, terutama partai politik untuk bersama-sama melakukan penataan kaderisasi dan pelembagaan partai politik (institusionalisasi). Sehingga mampu menjadi role model demokrasi yang dirasakan keberadaannya langsung oleh rakyat Indonesia.

Khusus untuk pemerintah, Muzzammil mendesak agar menghentikan memecah belah partai politik melalui keputusan yang sewenang-wenang dan melawan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Pemerintah harus lebih bertanggungjawab membangun iklim demokrasi yang sehat dengan menguatkan pelaksanaan peran-peran parpol sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan," tegasnya.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa