Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai berlaku pada akhir tahun 2015. Namun ternyata, Tenaga Kerja Asing yang masuk dan bekerja di Indonesia jumlahnya malah menurun.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah Tenaga Kerja Asing yang masuk dan bekerja di Indonesia berdasarkan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) per akhir Februari 2016 adalah sebanyak 5.339 orang.
Data TKA sebanyak 5.339 orang itu terdiri dari periode bulan Januari sebanyak 2.067 orang untuk TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan dan 516 orang untuk TKA yang bekerja di bawah 6 bulan, sedangkan bulan Februari sebanyak 2.303 orang (lebih dari 6 bulan) dan 453 orang (di bawah 6 bulan).
"Jadi pasca pemberlakuan MEA, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia terlihat turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers yang disebarluaskan Biro Humas Kemenaker, Jumat (11/3).
Dia mengatakan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia masih dalam taraf wajar dan terkendali. Bahkan dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi kecenderungan penurunan.
Menaker Hanif mengatakan selama ini penerapan MEA banyak disalahpahami dan dipenuhi mitos yang kadangkala membuat khawatir. Seolah-olah semua terbuka untuk TKA padahal dalam kenyataannya tidak seperti itu. Berdasarkan MRA yang sudah dilakukan negara-negara ASEAN, profesi yang disepakati hanya 8 profesi. Jabatannya juga spesifik dan tidak umum serta hanya diperbolehkan bagi pekerja asing terdidik yang mempunyai keterampilan (skill) khusus dan professional.
"TKA yang bisa masuk ke Indonesia dalam kerangka MEA, bukan TKA asal sembarang saja. Mereka juga tetap harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan. Ini lebih terkait soal MRA, jadi ada pemahaman sama mengenai kompetensi. Intinya bagaimana seseorang dianggap skilled di negara juga dianggap skilled di negara lain," kata Hanif.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA