post image
KOMENTAR
MBC.  Langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju ke Pilgub Jakarta 2017 sebagai calon perseorangan atau independen tidak pantas disebut gerakan deparpolisasi.

Hal tersebut dikatakan pengamat politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, dalam diskusi "Ancaman Baru Deparpolisasi" di gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3).

Selain Siti,  pembicara lainnya adalah politisi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman dan politisi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira.

Menurut dia, calon perseorangan muncul di ranah politik tahun 2007 yang didahului pembahasan regulasi Pilkada oleh para anggota DPR. Artinya, calon peserorangan diizinkan berdasar amanat UU.

"Jadi apa yang dilakukan Ahok dengan maju ke Pilkada lewat jalur perseorangan atau independen, bukan deparpolisasi, tapi amanat UU dan perkembangan demokrasi," kata Siti.

Namun, Siti mengakui langkah Ahok tersebut tidak lepas dari fenomena politik yang terjadi di Kebon Sirih dan Merdeka Selatan (Gedung DPRD dan Balaikota).

"Terjadi disharmonisasi antara Pemda DKI dengan DPRD. DPRD sebagai mitra merasa terabaikan," demikian Siti Zuhro. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa