Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Bidang Kurikulum Herbin Manurung mengakui bahwa pihaknya sudah empat tahun terakhir melakukan kerjasama dengan Bimbel GO untuk memeberikan bimbingan belajar bagi siswa mereka. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas siswa yang “dicetak” di sekolah tersebut.
"Kalau untuk kemajuan sekolah kenapa tidak. Kalau perguruan tinggi bisa bekerjasama dengan perusahaan untuk mahasiswanya, kenapa sekolah tidak bisa bergandengan tangan dengan pihak luar untuk memajukan sekolah," katanya.
Dia menjelaskan, kerjasama dengan GO tersebut dilakukan dengan biaya yang sangat murah yaitu Rp900 ribu, karena menurutnya, bimbingan belajar di Bimbel GO kisaran harganya Rp6 juta per orang.
"Jadi kita meminta keringanan karena murid kita banyak anak kurang mampu. Akhirnya bisa jadi Rp900 ribu dan itu dibayarnya selama setahun," ujarnya.
Dia menambahkan, dilakukannya Bimbel pagi hari pada jam pelajaran atas dasar pertimbangan lebih efektif. Karena saat Bimbel dilakukan sore hari, hanya sedikit siswa yang mengikuti karena sudah pulang ke rumah. Dan ia menegaskan kegiatan tersebut tidak mengganggu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang jumlahnya 40 KTSP seminggu.
Dia mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang dilanggar terkait adanya pengutipan-pengutipan tersebut.
"Kita tidak tahu kalau apa yang kita lakukan ini melanggar aturan. Tapi kita tidak ada niat mencari keuntungan. Kita murni untuk kemajuan sekolah," katanya.
Begitu pula dengan dana BOS, pihaknya kurang memahami tentang pengelolaannya karena selama ini dana BOS dikelola langsung oleh kepala sekolah.
"Kita hanya mengerjakan sesuai instruksi, tidak tahu kita penggunaan dana BOS itu untuk apa," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya berencana mengembalikan uang pungutan Bimbel 50 persen dari Rp900 ribu tersebut.
"Kita sudah sampaikan bahwa kita akan mengembalikan uang Bimbel itu 50 persennya setelah cair dana bos periode Januari-Juni 50 2016," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA