post image
KOMENTAR
Pihak BKSDA Sumatera Utara akan mengusut tuntas kasus pembunuhan harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) betina yang dilakukan oleh petugas kepolisian di Desa Silantom Tong, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Senin (7/3) lalu. Pengusutan kasus ini menurut Kasi Perlindungan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Joko Iswanto, penting mengingat harimau tersebut masuk dalam daftar satwa langka yang dilindungi.

Dalam kasus ini, pihak BKSDA Sumut juga akan memintai keterangan dari seluruh warga yang terlibat dalam pembagian daging harimau tersebut yang lakukan untuk dikonsumsi secara bersama-sama.

"Anggota kita yang dari lapangan sudah datang ke Medan membawa barang bukti, dan nama-nama warga yang terlibat pembagian daging harimau sudah kita dapatnya," katanya, Kamis (10/3).

Penyidikan terhadap kasus ini menurut Joko akan dilakukan dengan memanggil seluruh warga yang terlibat dalam pembagian daging tersebut. Pemanggilan akan dilakukan secara bertahap mulai dari pejabat desa hingga tokoh-tokoh warga dilokasi tersebut.

"Nanti hasil penyelidikan akan berkembang apakah mereka bersalah atau tidak," ujarnya.

Diketahui pembunuhan harimau sumatera betina terjadi di Desa Silantom Tong, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Senin (7/3) lalu. Peristiwa ini terjadi karena harimau tersebut terperangkap jerat milik warga. Setelah dibunuh, daging satwa dilindungi tersebut dipotong-potong dan dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi. Padahal pihak BKSDA sudah melarang hal tersebut bahkan menawarkan untuk menggantinya dengan hewan lain seperti babi atau hewan lain yang biasa dikonsumsi. Namun warga tetap menolak.

Pihak BKSDA saat ini sudah mengantongi sekitar 50 nama warga yang terlibat pembunuhan hingga pembagian daging harimau tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel