![](https://www.medanbagus.com/assets/main/img/thumb.png)
Bersama Khin, petugas juga menangkap 3 orang ABK. Namun dalam persidangan hari ini, Selasa (8/3) ketiga ABK tersebut tidak dihadirkan, melainkan tetap ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.
Dalam amar tuntutannya di persidangan PN Medan, JPU Ifhan menyatakan Khin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 102 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa," katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Selasa (8/3).
Saat persidangan berlangsung, Khin terlihat didampingi oleh seorang penerjemah menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang diagendakan pada Senin (14/3).[rgu]
KOMENTAR ANDA