post image
KOMENTAR
Personil Satnarkoba Polres Langkat menangkap Ria Yuanda Sari alias Sari alias Rara (28) warga Dusun Indah Sari, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Dari tersangka petugas menyita 1,3 gram narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba, AKP Maramonang Hasibuan, Senin (7/3) siang, mengatakan, penangkapan tersangka tersangka dilakukan atas pengembangan informasi dari masyarakat.

"Tersangka kita amankan pada Senin (7/3) dini hari, sekira pukul 00.20 wib, saat berlangsung operasi penyergapan di Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur," terang Maramonang.

Dalam penangkapan tersebut, Mantan Panit II Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu mengaku, pihaknya menyita barang bukti satu paket sabu, yang disimpan tersangka di saku celananya.

"Sesaat setelah tersangka RYS kita tangkap, yang bersangkutan  langsung kita gelandang menuju Mapolres Binjai, untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Maramonang.

Sementara itu, tersangka RYS mengaku membeli sabu tersebut dari kenalannya N, wanita warga Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

"Rencananya, sabu tadi mau saya pakai sendiri bersama teman yang lain," ujar tersangka YRS, yang mengaku sudah sejak setahun terakhir ini menjadi pecandu narkotika.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel