Hingga saat ini Tim Kemenkumham bersama tim gabungan Kepolisian dan TNI terus berupaya mencari terpidana Labora Sitorus. Jika dalam waktu 1x24 jam mantan anggota Polres Raja Ampat, Papua itu tidak ditemukan maka, Labora akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kalau di tempat kami ada napi yang lari, kan kita cari dulu. Biasanya dalam waktu 1x24 jam kita kejar mereka. Kalau dalam waktu itu tidak ditemukan, kita lapor ke polisi. Maka nanti polisi masukan ke Daftar Pencarian Orang. Nanti kita yang lapor," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmiantha Dusak, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/3)
Wayan sendiri menduga Labora sudah keluar dari wilayah Sorong, Papua. Apalagi, di belakang rumah Labora terdapat dermaga kecil, yang memungkinkannya untuk meninggalkan kawasan tersebut.
"Di belakang rumahanya kalau nggak salah ada tiga dermaga. Kemungkinan kedua, dia diselundupakan keluar. Kita nggak tahu. Ini yang belum dapat informasi, kemungkinan bisa seperti itu," imbuhnya Wayan
Labora Sitorus merupakan terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar dan divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.
Namun dia kabur saat hendak dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Labora melarikan diri dari rumahnya di Tampa Garam Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat. Pasalnya sejak Maret 2015 lalu, Labora tak pernah menjalani penahanan di penjara. Selama ini Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya
Proses kaburnya Labora diduga dilakukan pada malam dini hari. "Pada saat opersi ini (pemindahan Labora) tadi malam yang bersangkutan masih di rumahnya. Tapi begitu operasi tadi pagi, sampai di TKP, yang bersangkutan gak ada di rumahnya itu," ujar Wayan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA