
"Kedua aturan ini melarang adanya bentuk pungutan biaya oleh pendidik dan tenaga kependidikan kepada peserta didik," katanya, Rabu (2/3).
Abyadi menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan adanya pungutan terhadap siswa yang menjadi penyebab Kariani Laia, siswi di sekolah tersebut memilih tidak bersekolah lagi karena malu terus menerus ditagih oleh pihak sekolah. Ombudsman Sumatera Utara menurut Abyadi akan menyelidiki kasus ini untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kota Medan.
"Kita ingin seluruh instansi pemerintah menaati aturan yang ada," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SMP Negeri 19 Kariani Laia memilih untuk tidak bersekolah lagi karena malu orang tuanya tidak mampu melunasi uang buku dan seragam sekolah sebesar Rp 837 ribu yang diminta oleh pihak sekolah. Uang tersebut secara rinci yakni untuk membayar uang buku sebesar Rp 520 ribu dan uang seragam sekolah sebesar Rp 317 ribu.[rgu]
KOMENTAR ANDA