post image
KOMENTAR
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menegaskan, pungutan yang dibebankan oleh pihak sekolah SMP Negeri 19 Medan kepada siswa melanggar aturan. Sebab sesuai Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 45 tahun 2014.

"Kedua aturan ini melarang adanya bentuk pungutan biaya oleh pendidik dan tenaga kependidikan kepada peserta didik," katanya, Rabu (2/3).

Abyadi menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan adanya pungutan terhadap siswa yang menjadi penyebab Kariani Laia, siswi di sekolah tersebut memilih tidak bersekolah lagi karena malu terus menerus ditagih oleh pihak sekolah. Ombudsman Sumatera Utara menurut Abyadi akan menyelidiki kasus ini untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kota Medan.

"Kita ingin seluruh instansi pemerintah menaati aturan yang ada," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SMP Negeri 19 Kariani Laia memilih untuk tidak bersekolah lagi karena malu orang tuanya tidak mampu melunasi uang buku dan seragam sekolah sebesar Rp 837 ribu yang diminta oleh pihak sekolah. Uang tersebut secara rinci yakni untuk membayar uang buku sebesar Rp 520 ribu dan uang seragam sekolah sebesar Rp 317 ribu.[rgu]

Tak Ada Niat Baik Selesaikan Sengketa, Yayasan Pendidikan Al Hidayah Permainkan Warga

Sebelumnya

Pembatalan Kenaikan UKT oleh Menteri Nadiem Tidak Menyelesaikan Masalah

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pendidikan