post image
KOMENTAR
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Jurubicara MA, Suhadi, menerangkan bahwa pembacaan putusan kasasi tersebut digelar pada Senin kemarin (29/2).

"Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon," kata dia saat dihubungi wartawan, Senin (1/3).

Meski begitu, lanjut Suhadi, amar putusan penolakan MA atas kasasi Agung masih dikoreksi.

Setelah selesai dikoreksi, amar putusan akan segera dipublikasi lewat situs MA, dan akan dikirimkan kepada pihak-pihak terkait.

Majelis Kasasi yang menyidangkan perkara itu dipimpin oleh Hakim Agung, I Gusti Agung Sumanatha, dengan dua Hakim Anggota, Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution.

Langkah kasasi kubu Agung Laksono ini berawal dari langkah Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali 2015, Aburizal Bakrie, menggugat penyelenggaraan Munas Ancol ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan ini pun memperkuat vonis di tingkat pertama dan kedua yang memenangkan kubu Aburizal.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa