post image
KOMENTAR
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Sozisokhi Sihura. Sozisokhi merupakan Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu menyatakan Sozisokhi bersalah menggunakan uang negara dalam mengelola pendidikan jarak jauh tanpa memiliki izin. Dia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Sozisokhi Sihura telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa hukuman selama 2 tahun penjara," kata Berlian saat membaca putusannya, Senin (29/2).

Selain hukuman penjara, Sozisokhi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 185.289.904. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, dia harus menjalani pidana penjara selama 2 bulan.

Vonis terhadap Sozhisoki Sihura ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan meminta agar majelis hakim menjatuhi laki-laki ini hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa bersama pengacaranya menyatakan menerima. Di lain pihak, JPU menyatakan pikir-pikir.

Sozisokhi Sihura merupakan Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Nias Selatan (Nisel). PJJ USBM ternyata tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).

Sementara operasional PJJ USBM itu menggunakan APBD Pemkab Nisel Tahun 2012-2014 sebesar Rp 6,3 miliar. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut menyatakan angka itu sebagai nilai kerugian negara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum