post image
KOMENTAR
Personil dari Polres Binjai mengamankan 64 tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg dari sebuah peternakan ayam di Dusun III, Paya Jambur, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Langkat. Tabung gas tersebut diamankan karena diduga disalahgunakan untuk kebutuhan usaha peternakan, padahal sesuai aturan gas ukuran 3 kg bersubsidi harus disalurkan kepada rumah tangga miskin.

Selain mengamankan puluhan tabung gas, petugas juga mengamankan 2 orang pria masing-masing Herman yang menjadi mandor peternakan dan Putra yang berprofesi sebagai pekerja.

"Mereka masih dimintai keterangan dan masih berstatus saksi," kata Ipda Salmiati yang memimpin operasi, Jumat (26/2).

Sementara itu Herman mengatakan, mereka tidak mengetahui jika aksi mereka tersebut menyalahi aturan. Gas subsidi ukuran 3 kilogram tersebut menurutnya mereka peroleh dengan membeli dari salah satu pangkalan gas elpiji di kawasan Daerah Stabor, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Langkat.

"Kami beli disana," katanya saat digiring petugas.

Untuk pemeriksaan lanjutan, seluruh barang bukti dan kedua saksi dibawa ke Mapolres Binjai. Pihak kepolisian rencanannya akan memanggil pemilik usaha peternakan tersebut untuk memberikan keterngan kepada penyidik.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel