Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan tidak akan ragu memecat anggotanya, Awang Lazuardi Embat.
Hal itu dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Victor W. Nadapdap, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2).
Awang adalah pengacara Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Awang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu
"Dalam aturan kami, kalau advokat yang mendapat hukuman empat tahun atau lebih akan diberhentikan dari anggota Peradi. Kalau putusan sudah inkrah, dan diserahkan ke kami, (Awang) bisa kita berhentikan dari anggota secara permanen," ungkap Victor usai diperiksa KPK untuk menjelaskan kode etik Peradi.
Victor mengatakan, dalam proses pemeriksaannya sebagai saksi tadi, penyidik KPK menanyakan apakah dalam kode etik Peradi advokat bisa menemui hakim secara langsung.
Menjawab itu, Victor menjelaskan bahwa seorang advokat bisa menemui hakim namun harus bersama dengan jaksa.
"Tapi bisa saja menemui hakim langsung apabila menyangkut dengan keadilan," ujarnya
KPK memanggil Victor untuk dimintai keterangan seputar kode etik advokat Peradi. Victor diperiksa dan dimintai keterangan untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Kasus ini terkuak saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, di kediamannya.
Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp400 juta. Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap.
Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA