Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 73 poin yang akan diajukan dalam revisi UU 8/2015 tentang Pilkada kepada pemerintah dan DPR.
"Kami mendengar pemerintah mengevaluasi 15 pasal, sebagian diantaranya ada yang sama dengan yang diajukan KPU, namun ada juga yang berbeda," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Padang, Selasa (23/2).
Menurutnya revisi yang diajukan mulai soal pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penyelesaian perselisihan hasil, sosialisasi, hingga pengadaan logistik.
"Kami berharap pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi dalam melakukan revisi tersebut," ujarnya.
Husni mengatakan KPU berharap 73 poin yang diajukan tersebut dapat diakomodasi karena semuanya bersifat penting untuk perbaikan pelaksanaan Pilkada.
"Salah satu yang diajukan soal pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap dapat mendaftar pada hari pelaksanaan saja," kata dia seperti dilansir dari Antara.
Ia menargetkan pada hari ini (Kamis, 25/2) sudah mengajukan revisi tersebut ke DPR.
Husni menambahkan, terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2017, pihaknya telah menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari pemungutan suara. Sekarang sedang dibahas tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR baru ditetapkan tahapannya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA