Sebanyak 217 warga Indonesia (WNI) telah dideportasi dari berbagai negara karena diduga terlibat Foreign Terrorist Fighters (FTF) .
Angka tersebut merupakan jumlah dari rentetan peristiwa yang mengakibatkan deportasi WNI.
"Ada 200 WNI dideportasi dari Turki," jelas Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, kemarin.
Selain Turki, ada 5 WNI yang dideportasi dari Korea Selatan. Namun 3 diantaranya dibebaskan. Setelah Korea Selatan ada 3 WNI dideportasi dari Malaysia, 2 WNI dideportasi pihak Arab Saudi.
"Lalu ada 4 WNI dideportasi dari Singapura, 2 WNI dideportasi dari Jepang dan 1 WNI dideportasi dari Sudan," demikian Iqbal.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA