post image
KOMENTAR
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Anton C.H. mengatakan bahwa bukti sudah lengkap baik secara formal atau material terkait kasus Novel Baswedan

"Formal adminstratif sudah. Material menyangkut lima alat bukti yang sah, itu sudah dinyatakan lengkap, itu sudah cukup. Tapi kami tidak bisa untuk melangkah, dan menilai institusi lain," kata Irjen Pol Anton C.H dilansir antara, Selasa (23/2)

Di Mabes Polri ia juga mengatakan tetap menghormati semua institusi yang ada, karena semua mempunyai fungsi masing-masing.

"Apabila ada pakar-pakar hukum berpendapat itu tidak apa-apa, ada tindakan lain juga tidak apa, yang jelas secara tugas, Polri sudah selesai," katanya.

Ia juga menegaskan selebihnya Polri akan bersikap diam, karena hal tersebut sudah kewenangan kejaksaan.

Sikap Polri tersebut dikarenakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terkait kasus tindak penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

"Diputuskan penangangan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti. Dan demi hukum karena sudah kedaluwarsa kasus tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad.

JAM Pidum menambahkan surat SKP2 itu ditandatangani langsung oleh Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016.

Ditegaskan, dengan diterbitkannya SKP2 tersebut maka berarti penanganan terdakwa Novel Baswedan sudah selesai. Ia menjelaskan kedaluwarsa kasus tersebut, melihat dari terjadinya kasus itu pada 18 Februari 2004.

Kemudian sesuai Pasal 79 KUHP menyebutkan kalau ancaman terhadap seseorang tiga tahun penjara maka kedaluwarsanya 12 tahun. "Maka kedaluwarsanya pada 19 Februari 2016," tukasnya.

Ia juga menyebutkan dalam mengambil keputusan itu murni hukum alias tidak ada intervensi dari pihak manapun. "Kita menangani secara profesional, tidak ada yang namanya intervensi itu," tegasnya.[rgu)

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel