"Ancaman" Ketua KPK Agus Rahardjo sepertinya berhasil. Pasalnya, Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR sepakat untuk menunda revisi UU 30/2002 KPK.
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengkritik "ancaman" Agus Rahardjo tersebut.
Menurutnya, sebagai pelaksana UU, tugas Pimpinan KPK adalah menjalankan amanah UU KPK dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan sumpah jabatan pada Pasal 35 UU KPK.
"Jadi, tidak etis Ketua KPK mengintervensi proses legislasi yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden," sebut Fadli kepada redaksi, Selasa (23/2).
Kecuali, lanjut Fadli, setelah dilakukan revisi UU KPK, kemudian Ketua KPK merasa tidak mampu untuk melaksanakannya, silahkan saja mundur, mekanisme PAW Komisioner KPK dimungkinkan dalam UU KPK.
"Sejak awal sudah kita ingatkan DPR dalam proses calon Pimpinan KPK, dibutuhkan seorang negarawan untuk memimpin KPK," tegasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA