post image
KOMENTAR
Direktur Utama PT. Media Nusantara Informasi, Sururi Al Faraouq, hari ini, Senin (22/2) mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.

Faraouq dipanggil terkait kasus transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan PT Mobile 8. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar kurang lebih enam jam tersebut, Faraouq sudah berupaya kooperatif dengan pihak penyidik.

"Tadi saya dipanggil sebagai saksi dugaan adanya tindak pidana korupsi di Mobile 8. Tadi sudah saya jelaskan intinya memang saya berbeda pandangan dengan pihak penyidik bahwa pada dasarnya saya ini tidak tahu masalah ini," ungkapnya usai diperiksa.

Faraouk mempertanyakan langkah penyidik yang memanggilnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia sendiri menilai, kalau sebenarnya dirinya tidak memiliki hubungan atas kasus tersebut.

"Lalu kalau saya dipanggil itu urgensinya apa, disitu yang kemudian jadi urgensinya apa?," tambahnya lagi.

Faraouq menambahkan, pemeriksaan yang berlangsung cukup lama tersebut, karena didalam terjadi perdebatan yang cukup alot antara dirinya dengan penyidik. Seharusnya Kejaksaan tidak memiliki kewenangan atas pemeriksaan tersebut.

"Sebetulnya ini menurut pemahaman saya, bukan kewenangan pihak Kejaksaan Agung, karna kalau ini namanya tindak pidana korupsi dalam perspektif apa? Ini kan masalah pajak itu adalah kewenangannya Dirjen pajak tapi kenapa dibawa keranah kejaksaan. Ini yang jadi lama karena kita berdebat. Karena saya dan jaksa sama sama punya pandangan," pungkasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum