post image
KOMENTAR
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Mangasi Situmeang memenangkan gugatan pencopotannya oleh Jaksa Agung HM Prasestyo. Usai memenangi gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mangasi memberikan pesan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

Dia meminta Jaksa Agung bisa bersikap bijak terhadap para anak buahnya.

"Bagaimana mungkin mau melindungi masyarakat kalau anak buahnya sendiri dicari-cari kekurangannya yang padahal tidak ada kekurangan,” tutur Mangasi di PTUN, Jakarta, Kamis (18/2).

Penyataan itu diucapkan Mangasi karena telah menjadi korban ketidakbijaksanaan Prasetyo. Jaksa Agung memutasi Mangasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak ke pelatihan dan pengembangan Litbang Kejaksaan Agung.

Mutasi tersebut sangat aneh. Pasalnya, mutasi tersebut membuat grade jabatan Mangasi mengalami penurunan.

Padahal di bawah pimpinan Mangasi, Kejaksaan Negeri Pontianak mencatatkan prestasi. Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil membongkar empat kasus korupsi di Kota Pontianak dalam waktu singkat.

PTUN mengabulkan gugatan Mangasi agar Jaksa Agung HM Prasetyo memulihkan jabatannya, atau mengembalikannya ke grade jabatan yang sesuai seperti sebelumnya. Mangasi menginginkan Jaksa Agung mengembalikan fungsinya sebagai jaksa.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum