post image
KOMENTAR
Fraksi Gerindra membuktikan keseriusannya menolak revisi UU KPK dengan dua kali tak menyetujui rapat paripurna membahas pelemahan lembaga negara tersebut. Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR-RI Gus Irawan Pasaribu yang berasal dari Dapil 2 Sumatera Utara mengungkapkan hal itu di Medan, Senin (22/2), menyusul polemik dan keinginan pemerintah untuk merevisi UU KPK.

"Sudah dua kali kita tolak membahasnya. Pertama sebelum berakhir masa sidang 2015. Kedua Kamis lalu. Itu gagal sidang," katanya.

Gus yang sekarang sudah menjadi ketua Komisi VII DPR-RI itu menyatakan Gerindra bersikukuh menolak revisi UU KPK. Namun kemudian sebagian anggota dewan menggagas rapat paripurna untuk menghimpun suara agar digolkan untuk direvisi sebagai sebagai inisiatif dewan. Dia mengatakan Gerindra sejak awal tak ingin merevisi UU KPK. Itu perintah ketua umum Prabowo Subianto.

"Karena proses dari awal keinginan revisi ini pun sudah janggal," ujarnya.

Dia mengungkap sebenarnya revisi UU KPK ini inisiatif pemerintah bukan DPR-RI. Draftnya datang dari pemerintah. Coba ingat-ingat akhir tahun lalu saat revisi ini mencuat ke publik. Waktu itu sebenarnya sudah ada pembicaraan beberapa kali antara pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasona Laoly dengan DPR-RI untuk merevisi UU KPK.

"Menteri kan pembantunya presiden. Pasti langkah koordinasi dengan dewan terkait revisi UU KPK adalah keinginan pemerintah dan pasti didalamnya ada presiden. Saat itu ketika wacana revisi muncul ke publik dibuat sebagai inisiatif dewan dan seolah-olah Presiden tidak tahu dengan itu. Kemudian Presiden pun meminta tunda. Pemerintah menunda membahas revisi dengan menunggu masa sidang berikut Januari 2016," ungkapnya.

Lalu, kata dia, mengakhiri masa sidang Desember 2015 saat bersamaan ada juga keinginan pemerintah membuat UU Pengampunan Nasional.

"Kedua UU mencuat ke publik dan ditolak. Di ujung masa sidang 2015 sudah kita tolak. Kemudian dibahas lagi dua-duanya awal 2016. Saya sebagai wakil ketua fraksi Gerindra diutus ikut rapat paripurna pembahasan prolegnas termasuk UU KPK dan UU Pengampunan nasional," sebutnya.

Bagi Gerindra dua-duanya ditolak karena tidak ada keputusan bulat dalam rapat paripurna kemudian diskors. Lalu ada forum lobi pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan pemerintah. Saat rapat lobi saya wakil ketua fraksi menghadiri dan menolak tegas. Dasar penolakan menurutnya jelas karena dari sisi proses pengajuan revisi UU KPK dan UU Pengampunan nasional sama-sama janggal.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa