Wakil JR Saragih saat bertarung di Pilkada Simalungun 2015, Amran Sinaga akhirnya dieksekusi oleh pihak kejaksaan untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA atas tindak pidana pelanggaran penerbitan izin pengelolaan kawasan tidak sesuai dengan tata ruang. Amran Sinaga menurut Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Bobby Sandri saat ini ditempatkan di Lapas Pematang Siantar di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun.
Menurut Bobby, eksekusi ini dilakukan atas inisiatif dari Amran sendiri. Yang bersangkutan menurutnya menghubungi pihak kejaksaan agar menjalani putusan MA yang dijatuhkan pada 22 September 2014 lalu.
"Amran Sinaga melalui penasihat hukumnya menghubungi Kasi Pidum (Kejari Simalungun) untuk melaksanakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) No 194/K/Pidsus/2012 tetanggal 22 September 2014," katanya, Senin (22/2)
Bobby menjelaskan, Amran Sinaga datang ke Kejari Simlungun sekitar pukul 09.00 WIB. Selanjutnya pihak kejaksaan melakukan proses berkas dan mengirimkannya ke LP Pematang Siantar.
"Disana ia akan menjalani hukuman 4 tahun," ungkapnya.
Diketahui Amran Sinaga divonis bersalah melanggar tata ruang oleh MA dalam kasus penerbitan surat palsu pengelolaan Hutan saat masih menjabat Kadis Kehutanan Kabupaten Simalungun.
Dalam amar putusan tetaanggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara karena pelanggar Pasal 73 ayat (1) jo 37 ayat (7) UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Putusan ini sempat membuat Pasangan JR Saragih-Amran Sinaga didiskualifikasi oleh KPU Simalungun sebagai peserta pilkada yang sempat tertunda. Namun dalam perjalanan sengketanya, pasangan ini tetap dinyatakan sebagai peserta Pilkada oleh MA pada Pilkada Simalungun yang berlangsug 10 Februari lalu. Pasangan ini juga dinyatakan sebagai pemenang dalam penetapan hasil perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Simalungun yang berlangsung pada 17 Februari 2016 lalu.[rgu]
KOMENTAR ANDA