post image
KOMENTAR
Lempar batu sembunyi tangan, pribahasa ini pas menggambarkan sikap Pemerintahan Jokowi dan DPR terkait revisi Undang-Undang nomor 3/2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebab, DPR menuding insiatif revisi UU yang dinilai banyak pihak melemahkan KPK berasal dari pemerintah. Sebaliknya, pemerintah sekarang menuding revisi inisiatif DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden belum menerima laporan dari DPR RI karena pembahasannya belum selesai. Menurut Luhut, revisi UU KPK adalah inisiatif dari DPR.

"Presiden belum menerima hasil. Kita tunggu sajalah dulu, kenapa harus berpolemik. Ini kan inisiatif dari DPR, kan besok paripurnanya, ya kita tunggu dulu," kata Luhut di Jakarta, Senin, (22/2).

Revisi UU KPK sedianya akan dibahas di paripurna DPR pada 23 Februari besok. Pembahasan rumusan revisi UU KPK dilakukan di tengah badai protes yang masif dari publik.

Mantan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari misalnya mengungkapkan, Prolegnas yang dibahas di DPR adalah merupakan usulan dari pemerintah. Pemerintah mengajukan dua RUU di Prolegnas, yakni Tax Amnesti (Penghapusan Pajak) dan UU KPK. Lempar batu sembunyi tangan, pribahasa ini pas menggambarkan sikap Pemerintahan Jokowi dan DPR terkait revisi Undang-Undang nomor 3/2003 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebab, DPR menuding insiatif revisi UU yang dinilai banyak pihak melemahkan KPK berasal dari pemerintah. Sebaliknya, pemerintah sekarang menuding revisi inisiatif DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Presiden belum menerima laporan dari DPR RI karena pembahasannya belum selesai. Menurut Luhut, revisi UU KPK adalah inisiatif dari DPR.

"Presiden belum menerima hasil. Kita tunggu sajalah dulu, kenapa harus berpolemik. Ini kan inisiatif dari DPR, kan besok paripurnanya, ya kita tunggu dulu," kata Luhut di Jakarta, Senin, (22/2).

Revisi UU KPK sedianya akan dibahas di paripurna DPR pada 23 Februari besok. Pembahasan rumusan revisi UU KPK dilakukan di tengah badai protes yang masif dari publik.

Mantan Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Tohari misalnya mengungkapkan, Prolegnas yang dibahas di DPR adalah merupakan usulan dari pemerintah. Pemerintah mengajukan dua RUU di Prolegnas, yakni Tax Amnesti (Penghapusan Pajak) dan UU KPK.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel