post image
KOMENTAR
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL kembali akan menenggelamkan kapal ikan asing yang berhasil ditangkap di berbagai wilayah Indonesia karena telah melakukan sejumlah pelanggaran.

"Sebanyak 31 kapal yang akan ditenggelamkan oleh TNI AL dan KKP pagi ini," ujar Kadispenal Laksma TNI M. Zainudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin, (22/2).

Dari 31 kapal ikan asing, jelas Kadispenal, 25 kapal adalah hasil tangkapan KKP, dan enam kapal lainnya yang akan ditenggelamkan di lima lokasi yang berbeda.

"Di Tahuna 1 kapal berbendera Filipina, sedangkan di Bitung 6 kapal Filipina dan 4 kapal berbendera Indonesia. Di Pontianak ada 8 kapal Vietnam, Batam ada kapal 7 Malaysia dan 3 kapal Vietnam, serta di Belawan 1 kapal Malaysia," jelas Laksma TNI M Zainudin.

Semua kapal ilegal yang akan ditenggelamkan pagi ini, menurut Kadispenal sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri. Dan pemusnahan tersebut akan dilaksanakan oleh Kopaska TNI AL.

"Saat ini sudah didispersi ke lokasi masing-masing untuk pelaksanaan pemusnahan kapal ikan illegal," tukasnya.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum