
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana, dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu pagi (20/2).
Dia mencontohkan, fenomena kenaikan dana bantuan sosial sebesar 256 persen di Kota Tangerang Selatan, Banten, jelang pemilihan kepala daerah.
"Tindakan itu sah, dilegalkan oleh UU termasuk DPRD-nya, dan akhirnya petahana menang 80 persen," kata Wahyu.
Menurut dia, persoalannya adalah UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menoleransi politik uang. Dia menilai UU Pilkada sengaja dirancang sangat bias agar pelanggaran politik uang tidak bisa ditindak.
Dia kemudian mengutip pandangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie. Jimly menyarankan sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang. Usul ini diharapkan Jimly bisa diakomdasi dalam revisi UU Pilkada. Jimly menilai, sanksi pidana politik uang tak efektif menekan praktik politik uang.
"Politik uang harus ditegaskan di dalam UU Pilkada, agar bisa menghukum calon yang memakai politik uang. Jadi jangan tunggu inkrah dulu, harus bisa membatalkan pencalonan pasangan yang memakai politik uang," terang Wahyu.
Masalah lain yang membuat politik uang sulit diberantas, lanjutnya, perbedaan persepsi di antara para penegak hukum.
"Masalahnya di kepolisian, kejaksaan dan KPK belum sama persepsinya soal politik uang," ungkap dia. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA