MBC. Pancasila sebagai dasar negara tidak memberikan ruang bagi tumbuhnya paham dan kampanye LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender. Alasannya, LGBT bertentangan dengan prinsip agama manapun, yaitu di sila pertama Pancasila.
"Kalau kita paham Pancasila, kita juga tentu paham bahwa LGBT tidak pantas hidup di Indonesia. Jika berdasarkan sila pertama Pancasila, tidak ada satu agamapun yang membenarkan perilaku LGBT, kata Anggota MPR RI dari dapil Lampung, Juniadi Auly saat sosialisasi Empar Pilar Kebangsaan di Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Jumat (19/2).
Oleh karena itu, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS ini menilai sudah saatnya disusun UU Anti LGBT seperti yang ada di beberapa negara seperti, Rusia dan Singapura.
"Jadi, di Singapura, pelaku LGBT bisa dikriminalkan," jelas Junaidi.
Menanggapi hal itu, salah seorang peserta acara bernama, Ersan mendukung DPR untuk segera menyusun RUU tersebut. Ia berpendapat kelompok LGBT semakin percaya diri karena mendapat dukungan dari dunia internasional.
"Sudah sangat perlu diusulkan pembuatan UU Anti-LGBT," tukas Ersan. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA