Undang-undang (UU) Pilkada akan mempersiapkan sanksi khusus bagi Partai Politik (Parpol). Sanksi tersebut berlaku jika parpol tak mempunyai calon saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau pemilihan umum lainnya.
Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Soemarsono kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/2).
"Partai wajib mencalonkan, kalau tidak nanti diberikan sanksi tidak boleh mengikuti Pilkada selanjutnya," kata dia.
Walau begitu, Sonny belum bisa membeberkan secara jelas wilayah yang akan diberlakukan sanksi ini. Begitu pula dengan ruang lingkup sanksi yang akan diterapkan hanya pada daerah tertentu atau diterapkan secara nasional.
"Yang pasti dalam revisi UU Pilkada akan kami atur, parpol akan diberikan sanksi lebih jelas dan tegas," jelas dia sembari menambahkan sikap tegas pemerintah ini untuk menghindari terjadinya satu pasangan calon.
Seperti diketahui, beberapa daerah sempat ramai oleh polemik satu pasangan calon Pilkada ini. Sampai-sampai pemerintah sempat memikirkan untuk membuat Perppu terkait hal ini.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA