Ketua DPRD Sumatera Utara (nonaktif) Ajib Shah kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dilakukan Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.
Ajib saat ini tengah ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat atas kasus tindak pidana suap kepada anggota DPRD Sumut dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2010-2014.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yayuk Andriati membenarkan Ajib Shah akan diperiksa hari ini kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap di DPRD Sumut.
"Benar, yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa hari ini," kata Yayuk, Jumat, (19/2).
KPK sebelumnya juga sudah menetapkan Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap. Sedangkan penerima suap adalah Ajib Shah dan empat rekannya di DPRD Sumut. Yaitu Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Saleh Bangun serta tiga Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Kamaluddin Harahap. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA