Pedangdut Saipul Jamil terancam hukuma penjara 15 tahun atas perbuatannya mencabuli remaja pria berinisial DS. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona.
"Dia dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saipul Jamil terancam penjara paling lama 15 tahun," katanya, Jumat (19/2).
Diketahui seorang remaja pria berusia 17 tahun, DS, telah melaporkan penyanyi dangdut Saipul Jamil (35 tahun) dalam kasus pencabulan. Saipul Jamil sendiri menurut Danieltelah mengakui perbuatannya.
"Iya, iya mengaku (Saipul Jamil), dia mengaku," ujarnya.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil tengah berada di Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan atas laporan pencabulan terhadap anak berinisial DS. Menurutnya, Saipul Jamil itu sudah ditahan selama 1x24 jam di Polsek Kelapa Gading guna keperluan penyelidikan.[rgu]
KOMENTAR ANDA