Pemerintah berencana merevisi UU 8/2015 tentang Pilkada. Pembahasan revisi UU Pilkada dengan DPR direncanakan pada awal Maret 2016.
Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Anselmus Tan menyatakan, draf revisi akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan harmonisasi draf Rancangan UU Pilkada.
"Ini akan finalisasi di tingkat pemerintah. Dalam waktu dekat dikirim ke Presiden. Rapat kabinet baru terbit amanat Presiden," kata Anselmus Tan, Jumat (19/2).
Diketahui, beberapa poin yang akan direvisi dalam UU Pilkada nanti adalah, persyaratan ambang batas partai politik untuk mengusung pasangan kepala daerah, dan soal anggaran Pilkada apakah perlu menggunakan APBN, APBD atau bisa dibagi dua.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA