post image
KOMENTAR
Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri berencana merevisi UU 8/2015 tentang Pilkada. Misalnya, terkait persyaratan ambang batas partai politik (parpol) dapat mengusung pasangan kepala daerah.

"Agar calon kepala daerah tidak borong semua parpol, jadi tak ada lawan. Misalnya begitu," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Jumat (19/2).

Tjahjo mengungkapkan, pembahasan revisi UU Pilkada dengan DPR direncanakan pada awal Maret 2016. Poin lainnya adalah terkait anggaran Pilkada. Menurut dia, hal ini perlu diatur, apakah perlu menggunakan APBN, APBD atau bisa dibagi dua.

Selanjutnya terkait sengketa pencalonan. "Sekarang Bawaslu punya hak, KPU punya hak, MA punya hak. Ini harus diputuskan salah satu," ujar politisi PDIP ini.

Tjahjo menambahkan, banyak hal yang harus siapkan dalam revisi nanti. Tujuannya agar sistem presidensial lebih efektif dan efisien. Membangun tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah, serta memperkuat proses administrasi dan otonomi daerah.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa